Jumlah Belanja Pegawai dalam APBD Kabupaten Kendal semakin mengkhawatirkan, dan hal ini harus menjadi pembahasan yang serius dalam perencanaan penganggaran daerah kedepan. karena jika tidak” kebangkrutan daera akan menjadi keniscayaan” dan kejadian tersebut akan sangat berdampak terhadap percepatan pembangunan, terutama pembangunan yang mengarah terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang menjadi sumber pendapatan dalam pengalokasian belanja pegawai, pada perubahan anggaran tahun 2010 telah mengalami defisit. Jumlah DAU pada tahun tersebut sebesar Rp. 526.676.886.000, sedangkan jumlah belanja pegawai yang ada dalam struktur belanja langsung dan belanja tidak langsung jumlahnya mencapai Rp. 563.965.849.403. dari hal tersebut jelas kelihatan bahwa pada tahun 2010 DAU tidak mampu menyangga besarnya alokasi belanja pegawai. Dan bahkan mengalami defisit atau kekurangan sebesar Rp. 37.288.963.403 atau sekitar 7%.
Begitu pula pada tahun 2011, jumlah belanja pegawai setelah ditambah dalam struktur belanja langsung dan belanja tidak langsung jumlanya mencapai 586.557.561.290 sedangkan jumlah DAU pada APBD tahun 2011 berjumlah Rp. 569.535.389.000 atau mengalami kekurangan sebesar Rp. 17.022.172.290 atau sekitar 3%.
Meski pada penganggaran tahun 2011 telah dapat menekan sebasar 4% dibanding dengan jumla belanja pegawai pada tahun 2010, tetapi hal ini tetap harus diwaspadai. Jumlah alokasi belanja pegawai 2 tahun terakhir mencapai 58% dari total belanja daerah, dan hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah secara pelan tetapi pasti telah menunjukkan ketidakberpihakan terhadap alokasi yang pembangungan yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat baik secara langsung atau tidak.
Menyikapi hal tersebut, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Kendal sesegera mungkin melakukan pembenahan dalam struktur kepegawaian, terutama dalam penambahan jumlah pegawai negeri sipil daerah. Reformasi birokrasi dalam arti memaksimalkan pegawai yang telah ada akan lebih bermanfaat dibanding harus terus melakukan penambahan. Jikapun harus melakukan penambahan dapat dilakukan hanya kalau terdapat kekosongan fungsi karena pengurangan pensiun pegawai negeri.

