Dukungan TNI terhadap Perlindungan Satwa Langka

Posted on July 9th, 2010 at 5:49 pm by Pur Ghofur

0


Untuk melestarikan satwa langka dari ancaman kepunahan pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan perlindungan, perdagangan marga satwa langka, antara lain : UU no. 5 Th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 13 Th 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

Namun disinyalir masih banyak terjadi praktek perburuan, perdagangan dan penyelundupan satwa langka yang sering melibatkan oknum anggota TNI. Oleh karena itu Panglima TNI menginstruksikan kepada seluruh jajaran TNI melalui Surat Telegram Nomor. ST/103/2007 agar seluruh jajaran TNI melaksanakan :

  1. Sosialisasi ketentuan hukum yang memuat aturan perlakuan terhadap satwa/tumbuhan liar yang dilindungi undang-undang.
  2. Menindak tegas terhadap anggota TNI yang membawa, memelihara, jual beli dan bertindak sebagai beking praktek perdagangan burung/satwa liar yang dilindungi undang-undang baik diperoleh via transportasi darat, laut maupun udara.
  3. Mengadakan sweeping dadakan oleh unsur POM TNI secara mandiri atau gabungan terhadap ketentuan larangan satwa yang dilindungi undang-undang baik di Rumdis, Randis, KRI maupun pesawat terbang TNI, melibatkan unsur Polri dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
  4. Mengusut Tuntas sesuai ketentuan hukum terhadap para pelaku anggota TNI, bagi pelaku non TNI serahkan kepada pihak Polri setempat.

Tulisan Terkait: