Kabupaten Kendal menempati peringkat 10 (sepuluh) pada indeks dengan skor 58,56 dari skala 100. Skor ini menunjukan Kabupaten Kendal dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance masih tergolong dalam kategori cukup dalam pengelolaan anggaran daerah di tahun 2010.
Aspek Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi dan Kesetaraan
Berdasarkan survey yang dilakukan di Kabupaten Kendal ini didapatkan hasil indeks yang menyatakan bahwa Kabupaten Kendal tergolong dalam kategori buruk dalam aspek partisipasi dengan skor 21,33, kategori cukup dalam aspek akuntabilitas dengan skor 60,00 dan aspek kesetaraan dengan skor 55,60 serta kategori baik untuk aspek transparansi dengan skor 72,62.
Hal ini berdasarkan adanya beberapa temuan berupa :
- Website resmi Pemerintah Kabupaten Kendal (www.kendal.go.id) informatif, yaitu dengan pemuatan dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RKPD, KUA-PPAS, Perda APBD, ILPPD, LPPD, LKPJ Pemerintah Daerah kepada DPRD (termasuk CALK)
- Hasil uji akses dokumen, mendapatkan feedback baik data yang diperoleh dalam 1-10 hari maupun 11-17 hari kerja kecuali dokumen yang berada di Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan tidak bersedia memberikan dokumen yang diminta dengan surat resmi Pattiro Kendal. Kemudian Pattiro Kendal mengajukan surat keberatan tentang pemberian informasi publik.
- Partisipasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah sebagian besar hanya melibatkan Pemerintah Daerah dan organisasi profesi. Kelompok perempuan dan penyandang cacat tidak mendapatkan cukup akses untuk berpartisipasi.
- Dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), secara kelembagaan sudah baik. Pemda telah membentuk kelembagaan seperti Tim Pelaksana Program Terpadu Pemberdayaan Masyarakat Berperspektif Gender (P2MBG), Tim Anggaran Responsif Gender, Pokja PUG dan Focal Point PUG. Namun belum melakukan analisa gender dalam penyusunan anggaran dan menyediakan wahana khusus. Data pilah yang tersedia di Dinas Pendidikan belum digunakan untuk membuat analisa gender dalam anggaran.
- Akuntabilitas pemerintahan dari sisi ketepatan waktu kurang baik karena misalnya penyerahan dokumen RAPBD ke DPRD baru dilakukan November sehingga DPRD tidak cukup waktu mencermati dan berakibat pada molornya penetapan APBD. Sedangkan penilaian atas LHP adalah Wajar Dengan Pengecualian.
Aspek Perencanaan, Pembahasan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Berdasarkan survey ini juga didapatkan hasil indeks yang menyatakan bahwa Kabupaten Kendal tergolong dalam kategori buruk dalam aspek pembahasan dengan skor 50,83, kategori cukup dalam aspek perencanaan dengan skor 52,68, aspek pembahasan dengan skor 59,58, pelaksanaan dengan skor 66,61 dan pertanggungjawaban dengan skor 65,88
Hal ini berdasarkan adanya beberapa temuan berupa :
- Laporan Realisasi Semester I APBD tidak memuat cukup informasi sedangkan Laporan Pertangungjawaban APBD dan ILPPD memuat informasi yang baik.
- Umumnya Pemda melakukan tahapan perencanaan daerah dengan mengundang beberapa pihak secara terbatas seperti SKPD, akademisi, organisasi profesi padahal telah diterbitkan PERDA NO.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal
- Penanganan keluhan warga dan pemberian informasi publik belum terinstitusionalisasi, masih menggunakan media elektronik dan cetak seperti radio dan papan pengumuman
- Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan tiap SKPD, belum dilakukan secara terpadu. Informasi pelelangan dilakukan dengan pengumuman di media massa.
Rekomendasi
- Pemda segera membentuk PPID serta menyusun SOP Pemberian Layanan Informasi Publik
- Melengkapi data pilah dan menggunakan untuk analisa gender dalam penyusunan APBD
- Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa satu atap
- Mengatur dan menginstitusionalisasi mekanisme penanganan keluhan
- Membuka partisipasi warga yang seluas-luasnya dalam tiap tahap anggaran.
Assesor : Arifin
No Kontak : 081326942797
Lembaga : Pattiro Sekolah Rakyat, Kendal

