Desa Limbangan, Kendal
Ini adalah Perdes pertama yang diterbitkan oleh Desa Limbangan, Kec. Limbangan, Kab. Kendal. Sampai saat ini (Juli 2010) Perdes nomor satu itu dapat dikatakan masih merupakan Perdes satu-satunya yang diterbitkan Pemerintah Desa Limbangan.
Diawali ketika ada kegelisahan di sebagian warga tentang lingkungannya yang mulai rusak. Sebagian warga kena imbasnya saat ada kejadian peternak bebek, Al-Adro’i dan Dakir ketika banyak bebeknya tidak bertelur bahkan ada yang mati menyusul ulah sebagian remaja yang meracun ikan di sungai. Padahal aliran airnya mengarah ke kandang ternak bebek tersebut.
Dahulu di Limbangan orang mencangkul di sawah membawa belut sebagai hasil sampingan, sekarang tinggal kenangan. Saat ini sangat susah untuk mencari ikan di sungai, juga belut di sawah. Jarang sekali terdengar suara burung yang berkicau dan cuaca lokal mulai terasa panas. Hal ini menggugah relawan Sekolah Rakyat (SR) untuk bertindak dengan cepat untuk menghentikan setidaknya memperlambat kerusakan alam dan terjadi lagi keseimbangan alam yang baik serta adanya kelestarian alam yang menjadi warisan bagi generasi yang akan datang. Untuk itu dari SR para pegiat antara lain Widi Heriyanto, Arifin Al-Indandit, Mohammad Norrodin, dan Endri Priyanto mengumpulkan sesepuh Desa Limbangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, Camat, dan semua berjumlah 25 orang yang berkumpul di pendopo Kecamatan Limbangan. Pada jam 19.00 hari Rabu tanggal 18-Juli-2007 terjadilah kesepakatan dengan mufakat untuk membuat Perdes Lingkungan Hidup di Desa Limbangan.
Selama berbulan-bulan draf perdes dikonsep oleh SR dan setelah dirasa cukup draf perdes tersebut diserahkan ke Kepala Desa dan BPD Limbangan. Setelah dikoreksi dan ada masukan item yang belum tercantum, oleh BPD dan Kepala Desa maka pada rapat di Balai Desa tanggal 1 Desember 2007 ditetapkanlah PERDES tersebut dan ditanda-tangani oleh Ketua BPD, Drs.WAHADI dan Kepala Desa Limbangan, SUWANTO.
Berikut kutipan sebagian dari Perdes No 1 Tahun 2007 Desa Limbangan, Kec. Limbangan, Kab. Kendal.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARANPasal 2
Perlindungan fungsi dan proses lingkungan dan pemanfaatan sumber dayanya berazaskan kemandirian, pemerataan kesempatan terhadap fungsi dan pemanfaatannya, penghormatan terhadap nilai-nilai yang masih berlaku, kebutuhan masyarakat setempat, pelestarian kemampuan fungsi dan proses serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan pedesaan lainnya secara serasi, seimbang, terkendali, terorganisasi dan berkelanjutan.
Pasal 3
Perlindungan fungsi dan proses lingkungan dan pemanfaatannya ditujukan kepada terpeliharanya fungsi dan proses di lingkungan yang mendukung kelangsungan hidup desa limbangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat Desa Limbangan.
Pasal 4
Sasaran yang ingin dicapai untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud pasal 3 adalah:
1. Pemeliharaan dan perlindungan fungsi dan proses lingkungan desa sebagai daerah konservasi pedesaan, sebagai pencegah ketidak seimbangan alam, pecegah banjir dan erosi, pengatur cuaca dan pelindung kesuburan tanah pedesaan serta perlindungan keragaman jenis tumbuhan dan binatang melalui kegiatan rutin masyarakat sebagai berikut:
a. Penanaman kembali tegakan pohon dan pengayaan jenis tumbuhan yang sesuai kondisi lingkungan setempat dan kebutuhan masyarakat desa Limbangan di tanah-tanah desa maupun di tanah/ruang terbuka lainnya (pekarangan, pinggiran jalan, pinggiran bandar air, kebun) yang dilaksanakan secara masal, teratur, terkendali, terorganisasi dan berkelanjutan.
b. Tidak menebang tegakan pohon atau memusnahkan jenis tumbuhan yang dikategorikan sebagai sumber makanan kunci makanan satwa (kayu aro/beringin), jenis tumbuhan yang unik dan sedikit jumlahnya/langka, jenis tumbuhan sebagai sumber benih tanaman budidaya (kemiri, aren dsb), sumber bahan baku obat-obatan tradisional, tegakan pohon yang terletak di dekat sumber air, jurang, dan anak sungai.
c. Tidak membunuh jenis-jenis satwa yang berperan penting sebagai penyebar biji/penyerbuk bunga tumbuhan, pemangsa hama penyakit tanaman budidaya; penyubur tanah, khususnya satwa yang digolongkan satwa langka/dilindungi kecuali jika jenis satwa sangat mengancam dan merugikan hajat hidup orang banyak dengan penanganannya dilaksanakan oleh pihak yang berwenang.
d. Tidak mencari makhluk hidup dan atau tumbuhan di dalam air menggunakan stroom atau racun sehingga mengakibatkan ekosistem air mati, baik di perairan sungai, kali , sawah ataupun di perairan yang lain.
e. Tidak membuang sampah yang sangat sukar atau tidak dapat dihancurkan oleh proses alami, seperti plastik, karet, jenis-jenis logam, kaca di dalam lingkungan sekitar desa.
f. Tidak memetik daun pohon tegakan yang penggunaannya sebagai pakan ternak di lahan hak milik tanpa seijin pemilik hak atas tanah dan atau di lahan desa atau lahan umum tanpa seijin pemangku atau yang berhak atas perawatan tumbuhan dan atau penggarapan atas lahan tersebut.
g. Tidak boleh membuat kandang ternak ayam (petelur, pedaging) yang berdekatan dengan pemukiman warga masyarakat, jarak paling dekat ± 200 m dari pemukiman, karena mengganggu lingkungan (bau).
h. Tidak boleh mendirikan kandang ternak (kerbau dan sapi) yang berdekatan dengan pemukiman warga.Pasal 5
2. Pemanfaatan sumber daya lingkungan Desa Limbangan secara bijaksana dan berkelanjutan dengan memegang teguh prinsip-prinsip pelestarian fungsi dan proses lingkungan jangka panjang, sebagai tempat “belajar kembali ke alam” sambil berekreasi (wisata pendidikan konservasi) dan penelitian berbagai ilmu yang memberi sumbangan positif bagi masyarakat desa Limbangan.
Setelah 4 (empat) bulan berjalan disertai berbagai kegiatan sosialisasi, Perdes tersebut mulai ada dampaknya yaitu ikan mulai ada di sungai, burung-burung mulai nampak dan mulai berkicau dengan tenang tanpa ada warga yang mengganggu. Akan tetapi pada hari Kamis 10 April 2008 terjadi insiden penembakan lutung oleh sekelompok masyarakat Dukuh Prangkudan dibantu oleh Ketua RW-nya, Panut Siswandi. Pada waktu itu lutung tersebut mencari makan di kebun pak Sudi dan merusak buah alpukat milik warga Dukuh Prangkudan. Setelah ada laporan dari warga, Ketua RW 1 dibantu warga mengejar lutung hingga kawasan makam di sebelah barat. Saat itu juga beberapa remaja memanggil pemburu dari Kampung Pasar (Togog) dan berhasil menembak mati lutung itu, selanjutnya dimasak oleh warga Prangkudan dan disantap oleh banyak orang.
Mendengar hal tersebut relawan dari SR melaporkan ke Kepala Desa dan ditindaklanjuti dengan memanggil Perwakilan SR sebagai pelapor, Togog (pemburu), Ketua RW 1 Panut Siswandi, dan beberapa orang yang memburu dan menikmati daging lutung. Diperoleh kesepakatan hal tersebut jangan terulang, jika terulang akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya Perdes akan disosialisasikan sampai ke tingkat masyarakat bawah serta pembuatan dan pemasangan himbauan di tempat strategis.
Dampak dari Perdes Konservasi yang telah berjalan selama ini sangat dirasakan oleh banyak masyarakat Limbangan. Saat ini sudah banyak burung-burung yang mulai berdatangan di sekitar perumahan dan sudah mulai banyak ikan-ikan di kali-kali maupun di sungai-sungai di Desa Limbangan.
Hingga saat ini pelanggaran terhadap Perdes yang sering muncul yaitu masih banyaknya warga yang masih membuang sampah di sungai maupun di kali dan masih ada warga yang memelihara sapi maupun kambingnya di sekitar rumahnya dikarenakan alasan keamanan.




Pingback: Convert NRG to ISO di Ubuntu | KECaKOT
semoga sukses dengan program2nya

ami´s last blog ..hari minggu
Pingback: Limbangan Sebagai Desa Wisata Konservasi, Layakkah? | Sekolah Rakyat