Kec. Limbangan, Kab. Kendal…
Undang-undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 72/2005 (Pasal 64) tentang Desa, dan Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, memberi amanah kepada pemerintah desa untuk menyusun program pembangunannya sendiri. Forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan lebih bisa tercapai.
Terdapat dua dokumen rencana desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan. Dokumen RPJM Desa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. RKP Desa menjadi acuan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desa- merupakan hasil (output) dari musrenbang tahunan.
Di lapangan, terdapat variasi proses, metode/teknik yang digunakan, dan juga teknik penulisan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Hal ini terjadi karena selalu ada upaya penyesuaian-penyesuaian di setiap lokasi. Artinya, perbedaan-perbedaan tersebut adalah hal wajar dan menjadi kekayaan inovatif bila ditujukan untuk memperbaiki kualitas dan manfaat. Jangan sampai musrenbang diotak-atik untuk mencari jalan pintas dan sekedar mencari gampangnya.
Saat ini PATTIRO Kendal melalui Program penguatan partisipasi warga dalam proses pembuatan kebijakan, sedang bekerjasama dengan pemerintah desa Sumberahayu Kecamatan Limbangan kab. Kendal untuk melakukan proses-proses Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa 5 tahunan (RPJM Desa) secara partisipatif.
kegiatan dimulai dengan peningkatan kapasitas warga tentang perencanaan pembangunan, setelah dilakukan peningkatan kapasitas warga dilanjutkan dengan pembentukan POKJA (Kelompok Kerja). Pokja bertugas untuk merencanakan proses penyusunan RPJM Desa yang dimulai dari sosialisasi terhadap warga sampai tingkat Musrenbang RPJM Desa. Pokja Juga diberi tugas untuk melakukan asesment tentang penyusunan Draft Sejarah pembangunan Desa dan Legenda Desa menggunakan metode PRA.
TUJUAN
Tujuan dari kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah melakukan penyepakatan prioritas masalah, kebutuhan dan program Desa yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan rincian sebagai berikut
- Peningkatan Kapasitas kelompok warga dalam hal ini calon fasilitator desa yang akan melakukan fasilitasi dalam proses-proses penyusunan RPJMDes.
- Memberikan Pemahaman Terhadap Calon fasilitator terkait perencanaan desa.
- Peningkatan Kapasitas Unsur Pemerintahan Desa Dalam Menampung dan menetapkan rumusan Visi dan Misi desa yang diperoleh dari Lokakarya Desa .
- Meningkatkan kapasitas seluruh komponen warga untuk bekerjasama dengan unsur pemerintahan Desa dalam menetapkan program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari Lokakarya Desa.
- Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan desa
- Memelihara dan mengembangkan hasilphasil pembangunan di desa
- Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa
LUARAN
- Meningkatnya Kapasitas kelompok warga dalam hal ini calon fasilitator desa yang akan melakukan fasilitasi dalam proses-proses penyusunan RPJMDes.
- Munculnya para fasilitator desa yang tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA) perencanaan pembangunan desa.
- Meningkatnya Kapasitas Institusi Pemerintahan Desa Dalam Menampung, dan Menetapkan Rumusan Visi dan Misi Desa yang diperoleh dari proses Lokakarya Desa
- Meningkatnya kapasitas seluruh komponen warga untuk bekerjasama dengan unsur pemerintahan Desa dalam Proses Penetapan Program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari Lokakarya Desa.
Rancangan RPJMDes yang meliputi Visi, Misi, Program dan Kegiatan indikatif
- Terwujudnya perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat
- Terciptanya rasa memiliki dan tanggungjawab Warga terhadap program dan pembangunan desa
- Munculnya semangat warga untuk aktif berperan serta masyarakat dalam pembangunan desa
Berita Acara Musrenbang
PROSES
a. Pengorganisasian Musrenbang
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) musrenbang
- Peningkatan kapasitas Kelompok Kerja (Pokja) Musrenbang
- Peningkatan kapasitas khusus para Calon Fasilitator Musrenbang yang ada di masing-masing Pokja.
b. Persiapan teknis musrenbang desa.
- Penyusunan jadwal dan agenda musrenbang desa
Ø Penyusunan Rencana Musyawarah Dusun
Ø Penyusunan Rencana Lokakarya Desa
Ø Penyusunan Rencana Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES)
- Persiapan Teknis Penetapan Rencana
Ø Musyawarah BPD
Ø Penetapan Perdes RPJMDes
- Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda musrenbang RPJMDes.
- Mengkoordinir persiapan logistik
c. Kajian Desa Secara Partisipatif
- Kajian Kondisi Permasalahan dan potensi desa bersama warga masyarakat.
- Penyusunan data/informasi desa dari hasil kajian oleh Tim/POKJA
d. Penyusunan draft rancangan RPJMDes
- Kaji ulang dokumen RPJMDes Tahun Lalu (Jika Ada) dan hasil kajian desa oleh POKJA
- Penyusunan draft rancangan awal RPJMDes dengan mengacu pada kajian tersebut diatas oleh POKJA
PESERTA PELAKSANAAN MUSBANG RPJMDes
Peserta pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa selama Lima Tahun ini akan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, dan berbagai piak-pihak yang berkepentingan yang ada di Desa. Setelah jadwal, agenda dan tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan diumumkan 7 hari sebelum hari H, maka warga Desa siapapun dapat menghadirinya untuk turut berpartisipasi. Sebab forum ini milik warga masyarakat dan untuk masyarakat.
KEPESERTAAN
Komposisi peserta musrenbang desa akan lebih ideal, apabila diiuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang diantaranya terdiri atas :
- Keterwakilan Wilayah (Dusun/Kampung/RT/RW)
- Keterwakilan berbagai sector (Ekonomi/Pertanian/Kesehatan/Pendidikan/Lingkungan)
- Keterwakilan kelompok usia (Generasi tua dan generasi muda)
- Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marginal)
- Keterwakilan 3 unsur pemerintahan (Masyarakat Umum, Pemerintah Desa, Swasta/Bisnis)
- Keterwakilan bebagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam pembangunan desa.
RENCANA KEGIATAN
| Nama Aktifitas | Isi Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
| Pra Musrenbang |
|
April 2010 |
| Pelaksanaan Musrenbang |
|
Mei-Juni 2010 |
| Pasca Musrenbang |
|
Juli 2010 |


Terimakasih atas infonya, salam
Sumber rahayu sekarang jadi tambah ayu….