Perlu Didukung Perangkat dan Prosedur Kelembagaan Informasi Publik
Agar KIP berhasil, maka kelompok masyarakat sipil sebaiknya terlibat dalam mendorong, memonitor, dan mengevaluasi proses pelayanan informasi publik, dengan menerapkan prinsip-prinsip ‘good governance’ melalui alih pegetahuan kepada kelompok masyarakat secar lebih terstruktur.
Silahkan simak Tulisan Bagian Pertama sebelum menelaah tulisan ini lebih lanjut.
Di tiap-tiap SKPD maupun Badan dan UPTD menunjukkan salah satu stafnya sebagai PPID di lembaganya, dan atasannya langsungnya adalah Kepala SKPD. Badan maupun UPTD. Dalam hal ini PPID akan di bantu oleh pejabat fungsional. Di badan publik dalam pelayanan informasi publik terbagi menjadi dua yaitu ‘front office’ dan back office’.
Front office bertugas melayani permintaan informasi publik oleh pemohon informasi, dalam hal ini mencatat tanggal permintaan informasi, nama pemohon informasi, alamat dan lainsebagainya. Sedangkan back office akan bertugas dalam penyajian, pendokumentasian, penyiapan dan lain-lain terhadap informasi publik.
Beberapa masalah yang mendasar yang harus dijawab adalah bagaimana Badan Publik akan melanjutkan klarifikasi informasi yang di kecualikan, pengembangan SOTK baru serta pembuatan SOP mengenai pelayanan permintaan nformasi publik, serta tingkat kedalaman dan tolak ukur waktu sebuah informasi publik.
Untuk itu PPID membuat list informasi yang dikecualikan melalui konsekwensi di masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat sipil. Untuk selanjutnya mengajukan ke Bupati untuk dibuat SK Bupati/Perbub mengenai informasi yang dikecualikan, SOP, SOTK dan struktur PPID.
Pemberlakuan UU no 14 tahun 2008 menuntut adanya manajemen informasi publik yang baik untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemda sebaiknya segera mempersiapkan perangkat dan prosedur kelembagaan informasi publik. Walaupun komisi informasi kabupaten atau kota tidak disyaratkan, tetapi jika dipandang perlu komisi ini dapat dibentuk di masing-masing daerah.
Kelompok masyarakat sipil sebaiknya terlibat aktif dalam mendorong, memonitor, dan mengevaluasi proses pelayanan informasi publik, dengan menerapkan prinsip-prinsip ‘good governance’ melalui alih pengetahuan kepada kelompok masyarakat secara lebih terstruktur.
Kelompok masyarakat sipil dapat melakukan fasilitas informasi publik, diantaranya dengan menyajikan informasi publik yang mudah dipahami dan diakses publik, sebagai contoh bagi badan publik dalam menyajikan iinformasi dan mendampingi warga mengakses informasi ke badan-badan publik. (bersambung)

Firefox 3.5.9
Windows XP



May 14th, 2010 → 22:57
[...] simak Tulisan Bagian Pertama dan Tulisan Bagian Kedua sebelum menelaah tulisan ini lebih [...]