Masih Banyak SKPD dan Badan Menutup Diri
Sebuah realitas yang mengejutkan berhasil diungkap oleh PATTIRO. Ternyata, di Kabupaten Kendal, masih banyak ditemukan SKPD yang belum mengetahui atau mungkin pura-pura tidak tahu soal kewajiban, keterbukaan informasi publik, khususnya di lembaga pemerintah yang basah. Mana sajakah SKPD yang dimaksud?
Silahkan simak Tulisan Bagian Pertama dan Tulisan Bagian Kedua sebelum menelaah tulisan ini lebih lanjut.
Kelompok masyarakat sipil sebaiknya memperluas fokus kerja pemantauan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan-badan publik. Di Kabupaten Kendal telah terbentuk Bako Humas, akan tetapi tugas dan fungsinya berbeda dengan PPID. Bako Humas sendiri tidak sampai di tingkat paling rendah seperti di tingkat Desa maupun UPTD.
Dalam beberapa kajian atau assesment dan uji akses yang dilakukan oleh PATTIRO, beberapa SKPD telah siap dalam menyongsong era keterbukaan ini, akan tetapi masih banyak SKPD dan Badan yang masih menutup diri. Masih banyak dokumen pegelolaan anggaran daerah dalam beberapa SKPD tidak dapat diakses.
Melihat kenyataan ini akan banyak sengketa informasi di badan publik Kendal dan pemohon informasi setelah berlakunya UU no 14 tahun 2008. Untuk itu agar pemerintah Kabupaten Kendal segera membentuk PPID dan membuat perda yang mengatur mengenai informasi dan transparansi.
Menilik dari beberapa pertemuan yang Pattiro dapat bahwa masih banyak badan publik di pemerintahan Kabupaten Kendal belum siap menghadapi era ketebukaan ini. Masih banyak dokumen-dokumen angaran yang dapat di akses kecuali ada kedekatan person dan kedekatan lembaga, padahal kedekatan informasi tidak melihat siapa orangnya dan badan hukum apa.
Beberapa SKPD di Kabupaten Kendal yang sulit di akses yang biasanya SKPD paling basah, seperti SKPD pendidikan (Dikpora) serta Dinas Bina Marga dan Pengairan. Beberapa uji akses yang di lakukan Pattiroterhadap kedua dinas ini suliit ditembus bagaimana era kerterbukaan ini berlaku dan ada seseorang bapak-bapak yang menanyakan kenapa biaya pendaftaran awal masuk sekolah masih mahal?
Bagaimana sikap Dikpora sendiri maupun kesiapan SKPD lainnaya? Masihkah warga disuruh ke kantor Kesbangpolimas untuk membuat surat rujukan? Atau kebijakan lain yang tidak sesuai dengan keterbukaan informasi publik? Jika tidak segera di perbaiki , maka bukan mustahil kelak, hanya akan membuat daftar panjang informasi.
Semoga tulisan ini menjadikan Kabupaten Kendal ke depan menjadi lebih baik, dalam menuju ‘local good governance’ yang lebih transparan, akuntabel dan partisipatif, sebagaimana yang diharapkan masyarakat maupun pemerintah pusat.


Tulisannya sangat menarik.
Terima kasih banyak atas sharing wawasannya.