SEBUAH KAJIAN DAN TELAAHAN PATTIRO SEKOLAH RAKYAT KENDAL
Dikirimkan oleh: Ardiansyah, pegiat Program Keterbukaan Informasi Publik, Pattiro Sekolah Rakyat, Kendal
Dimuat di: Radar Pekalongan
Sebuah pertanyaan yang mengusik di era globalisasi sekarang ini adalah, siapkah badan publik menghadapi keterbukaan informasi? Dan mengapa pula keterbukaan informasi dipandang sedemikian penting? Berikut hasil kajian dan telaahan Pattiro Sekolah Rakyat yang dikirim khusus kepada Radar
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi publik juga salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Pada dasarnya bahwa semua informasi itu bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan, sesuai dengan pasal 17 UU No 14 tahun 2008.
Melihat betapa pentingnya informasi publik maka Pattiro Sekolah Rakyat melakukan kajian dan mengadakan diskusi di beberapa wilayah di Kabupaten Kendal. Dari beberapa pertemuan yang diadakan oleh Pattiro Sekolah Rakyat di tingkatan grass root, masyarakat memandang bahwa selama ini informasi masih terselubung dan tertutup mereka mengetahui informasi hanya dari media.
Dalam mengakses informasi publik ke badan publik masyarakat masih takut. Mereka mempertanyakan informasi-informasi yang berkaitan langsung terhadap diri,keluarga dan masyarakat sekitar. Informasi yang diperlukan oleh mereka dan yang muncul dalam diskusi tersebut seperti informasi mengenai dana BOS, ADD, KUR, Jamkesmas, Jamkesmasda, biaya pembuatan KTP, KK, akte kelahiran, kesehatan, pertanian, perpajakan, pertanahan dan anggaran (APBD Kab.Kendal) dan lain sebagainya.
Masyarakat menilai pajak yang mereka bayarkan dan dikelola oleh pemerintah seharusnya dilaporkan, dalam artian bahwa kerja-kerja pemerintah dan program-programnya disampaikan ke masyarakat. Dalam diskusi tersebut juga muncul beberapa masukan bagi pemerintahan yang selama ini kurang partisipatif dalam pembangunan di daerahnya. Dalam hal ini badan publik masih menganggap bahwa beberapa informasi yang dimiliki dan menjadi kewenangannya selama ini, dianggap sebagai suatu informasi yang rahasia.
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hampir 2 tahun dari pengesahannya. Dalam proses pengesahan dan pembahasan di DPR RI UU ini sangat lama. Sejak reformasi digulirkan draf rancangan UU ini telah dibahas oleh anggota dewan periode tahun 1999-2004 dan 2004-2009. UU ini disahkan tanggal 30 april 2008, sesuai dengan pasal 64 ayat 1 bahwa UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Mulai tanggal 1 Mei 2010 nanti kesiapan badan publik dalam keterbukaaan informasi publik akan terjawab. Komisi Informasi Pusat telah terbentuk, yang diketuai oleh Ahmad Alamsyah Saragih. Komisi informasi ini adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14 tahun 2008, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi Daerah Propinsi Jawa Tengah telah terbentuk juga. KID jawa tengah beranggotakan 5 orang, M. Labib, Zaeni Bisri, Bona Ventura, Rahmulyo, dan Iriyanto.
Setelah Komisi Informasi terbentuk sebaiknya badan publik segera membentuk dan menunjuk PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi). PPID adalah pejabat yang bertanggung-jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyedia dan pelayanan informasi di badan publik. Dalam diskusi yang diadakan antara Pattiro Sekolah Rakyat dan Ketua Komisi Informasi Pusat, sebaiknya PPID di tingkatan Kabupaten maupun Kota dijabat oleh Sekda dengan atasan langsungnya adalah Bupati atau Wali Kota. (bersambung)


kalau kendal ingin maju dan berkembang secara dinamis, mau atau tidak, semua komponen, termasuk aparat birokrasinya perlu melakukan reformasi budaya, dengan berkomitmen secara total untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat. perlu ada pressure dari para pemangku kepentingan agar kendal benar2 keluar dari kungkungan birokrasi yang selama ini terkesan serba tertutup. salam pattiro. wah, selamat atas peluncuran web-nya, mas. semoga sekolah rakyat makin eksis dan berkibar dalam memberdayakan semangat kerakyatan.
.-= sawali tuhusetya´s last blog ..Episode “Perang Kembang” dan Jalan Kebajikan =-.
betul, pak Sawali! budaya sekarang yang marak malah budaya korupsi, budaya menghalalkan segala cara, dan budaya-budaya buruk lainnya. budaya yang adiluhung justru malah semakin jauh…
*terimakasih setulusnya atas bantuan templatenya yang cantik, semoga semakin menambah semangat, amien…
selamat berjuang pahlawan informasi….
.-= teuku zulyadi´s last blog ..Resensi Buku =-.
pejuang informasi……
.-= teuku zulyadi´s last blog ..Resensi Buku =-.
siap atau tidak siap maka harus bebas dan terbuka…
maka siap atau tidak siap harus pindah ke open source…!
.-= ciwir´s last blog ..Sanksi Sosial Membuat Jera Koruptor =-.
nice many thanks.