RPJMDes Yang Tidak Partifipatif
Dalam beberapa analisis terhadap desa yang membuat RPJMDes, Pattiro Sekolah Rakyat – Kendal menganggap bahwa perencanaan pembangunan desa masih kurang partisipatif dan masih bersifat klise semata. Dalam beberapa perencanaan masih dibuat oleh Kepala Desa sendiri maupun oleh Sekretaris desa, setelah itu baru diajukan kepada ketua BPD. Padahal melihat betapa pentingnya RPJMDes yang lebih partisipatif akan [...]
RPJM Desa Sumberahayu
Kec. Limbangan, Kab. Kendal… Undang-undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 72/2005 (Pasal 64) tentang Desa, dan Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, memberi amanah kepada pemerintah desa untuk menyusun program pembangunannya sendiri. Forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan [...]

