ZAKAT merupakan ibadah sosial kebendaan (maliyah ijtima”iyah) yang wajib dipenuhi oleh orang-orang kaya (aghniya”/the haves) apa pun profesi atau pekerjaannya selama secara kasat mata diyakini halal.
Hasil penelitian UIN Jakarta tahun lalu menunjukkan bahwa zakat di Indonesia yang potensinya Rp 20 triliun lebih, yang bisa dikelola oleh Badan/Lembaga Amil Zakat (B/LAZ) baru sekitar 7 persen (3 persen oleh BAZ dan 4 persen dikelola LAZ). 93 persen zakat dibagi-bagi oleh para muzakki secara langsung kepada masyarakat, terutama melalui masjidmasjid.
Sementara pengelola yang ada di masjid-masjid kebanyakan bersifat sangat ad-hoc, sambil lalu (amatiran), dan tidak/belum tertib administrasi. Implikasinya, tertib dan akuntabilitasnya, kurang meyakinkan. Implikasi berikutnya, pengurus BAZ atau LAZ tidak bisa melaporkan realitas zakat yang terdapat di berbagai daerah.
Pertanyaannya adalah, apakah zakat yang setiap tahun atau bahkan setiap bulan dibayarkan oleh para wajib zakat (muzakki) sudah tersalurkan secara baik dan tepat sasaran? Apakah zakat yang dibayarkan itu, sudah berhasil mengurangi angka kemiskinan? Padahal, tujuan zakat disyariatkan, menurut “Umar ibn al-Khaththab adalah untuk mengubah mustahik menjadi muzakki. Karena itulah, QS Al-Taubah: 60 secara eksplisit (sharih) menunjuk lembaga/badan yang bernama “amil (wa al-amilina “alaiha).
Kesadaran yang tak terorganisasi
Kendala utama mengapa zakat tidak mempunyai korelasi secara signifikan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan, di antaranya adalah: pertama, “amil (BAZ/LAZ) yang tidak dipercaya oleh para wajib zakat (muzakki), karena tidak atau belum dikelola secara profesional dan akuntabel. Tidak ada program yang jelas dan terukur, tidak ada dokumen yang tertib, database yang memadai, baik tentang data muzakki maupun mustahik.
Kedua, kesadaran masyarakat membayar zakat tidak terorganisasi dengan baik. Mereka masih membayar zakat dengan cara membagikan harta zakat secara langsung kepada para penerima zakat (mustahik). Caracara semacam ini, jelas hanya menyentuh sebatas charity saja, tetapi tidak bisa memberikan kesempatan kepada mustahik untuk berbuat banyak dan mengembangkan zakat yang diterima untuk kepentingan usaha mengubah nasibnya.
Ketiga, ini terkait dengan kendala yang pertama. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku, tidak mantap dan tidak yakin, bahwa zakat yang dibayarkan akan sampai kepada sasaran yang tepat, jika diserahkan kepada amil. Muzakki tidak memahami, bahwa dalam praktik penyerahan harta zakat kepada BAZ/LAZ, ada “ritual” doa yang harus dipanjatkan oleh pengurus BAZ/LAZ kepada Allah agar muzakki, rizqinya lancar, banyak, dan berkah.
Inilah yang dimaksud lafadh “…wa shalli”alaihim…” di belakang ayat “… tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha…”. Doa yang dilantunkan pengurus amil, dapat mendatangkan ketenangan di dalam hati orang yang membayar zakat. Tentu doa ini tidak terjadi, ketika zakat dibagikan langsung kepada mustahik.
Gerakan zakat melalui amil
Salah satu ikhtiar agar zakat yang oleh para wajib zakat bayarkan membawa dampak dan korelasi yang signifikan, adalah dengan membangun kesadaran baru para wajib zakat, agar menyalurkan zakatnya melalui amil. Ini bisa dilakukan dengan dideklarasikan “Gerakan Zakat melalui Amil”, bukan hanya “Gerakan Sadar Zakat”.
Siapa yang mengawali? Tentu Presiden bersama Ketua MUI dan ormas keagamaan. Bila perlu pimpinan parpol juga dapat berlomba mencari simpati masyarakat dengan ramai-ramai menyalurkan zakat melalui amil. Zakat adalah urusan yang lintas parpol dan bersifat misi kemanusiaan.
Dalam waktu yang sama, pengurus BAZ dan LAZ, ditantang untuk memperbaiki kinerjanya, mulai dari program yang jelas, terukur, dibutuhkan masyarakat, dan memiliki semangat untuk memberdayakan para mustahik. Targetnya, dalam setahun waktu tertentu, para mustahik dapat menjadi muzakki.
Caranya, tidak ada kata lain, kecuali mengelola zakat mal utamanya, dan mendistribusikannya secara produktif. Zakat mal hendaknya sebanyak- banyaknya untuk mengentaskan kemiskinan, sementara yang bersifat karitatif, dipenuhi oleh infaq dan shadaqah.
Selain itu, pengadministrasian dan pelaporannya harus dikelola secara amanah dan akuntabel, dan disampaikan kepada publik. Jika ini bisa direalisasikan, maka para wajib zakat secara lambat laun tapi pasti, akan menaruh kepercayaannya dan akan mempercayakan pendistribusian zakatnya melalui BAZ/LAZ.
Untuk menentukan pilihan program yang dibutuhkan oleh masyarakat, tentu pada setiap BAZ/LAZ, perlu memiliki divisi survei atau penelitian yang komprehensif, sehingga kebijakan penyusunan program, ditetapkan melalui studi kelayakan. Apakah itu, membuat pelayanan kesehatan gratis, lembaga pendidikan gratis bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu, atau menciptakan lapangan kerja baru bagi para mustahik yang berjuang untuk mengubah nasibnya.
Insya Allah jika kerja sama sinergis, antara wajib zakat dan para pengelola BAZ/LAZ dengan baik, maka angka kemiskinan secara bertahap dapat dikurangi secara perlahan tetapi pasti. Ketika kinerja BAZ/LAZ dinilai bagus, maka para wajib zakat merasa nyaman dan mantap menyalurkan zakatnya melalui amil.
Insya Allah, jika kita dapat mengelola BAZ/LAZ secara profesional dan dapat mengurangi angka kemiskinan secara signifikan, “ancaman” klaim bahwa kita termasuk orangorang yang mendustakan agama karena tidak memperhatikan fakir miskin, tidak perlu kita sandang bersama.Insya Allah.
Prof Dr H Ahmad Rofiq MA
Guru Besar IAIN Walisongo
Semarang

